Serang, 7 Juli 2025 — Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten bekerja sama dengan Sadra International Institute (SII) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sadra Jakarta menyelenggarakan seminar dan bedah buku bertajuk “Dinamika Pemikiran Politik Imam Khomeini” pada Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SMH Banten, dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, dan pimpinan kampus. Hadir sebagai pembicara utama Dr. Abdelaziz Abbaci (Direktur Sadra International Institute), Ahmad Fadhil, Lc., M.Hum. (dosen FTK UIN SMH Banten), dan Dr. Ali Muhtarom (Wakil Dekan FTK UIN SMH Banten). Acara dimoderatori oleh Mahdori, Ketua Dewan Mahasiswa FTK.
Bedah buku ini mengangkat kembali isi dan relevansi buku Dinamika Pemikiran Politik Imam Khomeini terbitan Sadra Press (2010), yang ditulis oleh Akbar Najaf Lakza’i, di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Iran dan Israel. Para narasumber menyoroti hubungan antara ideologi politik Islam yang digagas oleh Imam Khomeini dengan dinamika demokrasi, konsep kenegaraan, serta perbandingannya dalam konteks Indonesia.
Dr. Abdelaziz Abbaci menegaskan bahwa pemikiran politik Imam Khomeini tidak lahir sebagai respons sesaat terhadap gejolak politik, melainkan berpijak pada pandangan dunia yang filosofis dan sufistik. Sejak muda, Imam Khomeini telah mengkaji filsafat dan irfan secara mendalam, membentuk fondasi spiritual dan intelektual yang menyatu dengan perjuangan politiknya. Dalam pandangannya, model politik yang ditawarkan Imam Khomeini melampaui dikotomi liberalisme dan komunisme. Jika sistem liberal terjebak dalam individualisme ekstrem, dan komunisme menenggelamkan individu ke dalam kolektivitas yang kaku, maka Republik Islam menawarkan alternatif berbasis wahyu. Sistem ini menekankan masrū‘iyyah (legalitas Ilahiah) sekaligus maqbūliyyah (penerimaan rakyat) sebagai landasan ganda legitimasi pemerintahan. Gagasan ini membuka ruang bagi ijtihad kontekstual dalam menjawab tantangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip transenden. Buku Dinamika Pemikiran Politik Imam Khomeini menghadirkan uraian sistematis mengenai fondasi teoretis dan praksis pemikiran beliau, yang tetap relevan di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah dan krisis legitimasi politik global.
Adapun Ahmad Fadhil, Lc., M.Hum. membahas posisi konsep wilāyat al-faqīh dalam kerangka teologis dan historis mazhab Syiah Dua Belas Imam. Ia menekankan bahwa konsep tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan merupakan hasil kristalisasi dari keyakinan teologis Syiah yang menghubungkan kenabian dengan imamah, dan selanjutnya dengan kepemimpinan fakih di masa ghaibah. Imam Khomeini dianggap berhasil memformulasikan dan menghadirkan konsep tersebut secara konkret ke dalam struktur negara. Berbeda dari para pemikir klasik seperti Plato atau al-Farabi yang merumuskan utopia filosofis, Khomeini mampu menstrukturkan sistem pemerintahan berdasarkan pandangan agama, lalu mendampingi kelahirannya hingga berdiri kokoh sebagai negara. Fadhil juga menyoroti bagaimana Republik Islam Iran didasarkan pada prinsip kehendak rakyat melalui sistem pemilihan umum (jumhūriyyah), sekaligus dibimbing oleh kepemimpinan ruhani dan intelektual para fakih. Model ini tidak mengambil contoh mentah dari demokrasi liberal Barat, melainkan membangun struktur sendiri yang berakar pada worldview Islam, yang menurut Khomeini tidak dapat dipisahkan antara agama dan politik.
Dr. Ali Muhtarom mengulas secara kritis bagaimana konsep wilāyat al-faqīh dipersepsikan dalam konteks keindonesiaan. Ia menyoroti bahwa konsep ini kerap diasosiasikan secara negatif, bahkan disamakan dengan narasi khilafah ala Hizbut Tahrir, padahal keduanya memiliki basis historis dan teologis yang berbeda. Berdasarkan pengalamannya melakukan riset langsung ke Iran, ia menyimpulkan bahwa banyak prasangka yang muncul lebih disebabkan oleh minimnya pemahaman mendalam terhadap struktur politik dan tradisi keilmuan Syiah.
Dr. Ali menegaskan pentingnya membaca pemikiran Imam Khomeini dalam kerangka filsafat Islam. Ia mengaitkan konsep wilāyat al-faqīh dengan pemikiran filsuf besar seperti al-Fārābī, Naṣīruddīn Ṭūsī, hingga Mullā Ṣadrā, khususnya dalam kerangka spiritual al-asfār al-arba‘ah—empat perjalanan ruhani yang menekankan kesatuan antara jiwa individu, masyarakat, dan Tuhan. Dalam pandangan ini, negara menjadi instrumen etis dan spiritual untuk membela kaum mustadh‘afīn.
Sesi diskusi berlangsung dinamis, membahas isu demokrasi Islam, sistem pemilihan, serta pentingnya membangun kajian filsafat Islam di Indonesia. Seminar ini menjadi ruang reflektif untuk melihat pemikiran Khomeini sebagai tawaran serius atas model negara Islam yang adil, mandiri, dan berbasis pada spiritualitas.





